Another Custom References
http://www.beacukai.go.id/library/readLib.php?ID=1490&Ch=21
http://www.beacukai.go.id/library/readLib.php?ID=1478&Ch=21
http://ems.posindonesia.co.id/custom.html
Sayang nggak ada perhitungan detailnya…ada referensi dari salah satu web (tidak saya berikan di sini) , intinya: Pajak BM + Pph + Handling Fee …Masalahnya, untuk pembeli pribadi (non importir dan sejenisnya), pembelian via pos ada free of tax 50USD…nah, perusahaan itu nggak ada…nggak tau lagi apa itungannya sama atau tidak…
harusnya sih mengikuti aturannya, harga barang dikurangi 50USD dulu
Terus ditambah freight+insurance (CIF) x tarif tarif itulah…sayangnya kadang itungan pajak suka berbeda dari pemahaman teorinya…(bukan masalah kecurangan, lho, tapi suka salah “menerjemahkan” bahasa hukum-nya itu…)
Pos Indonesia, pos indonesia…kenapa juga forumnya ditutup padahal dulu di situ ada info yang lengkap banget mengenai contoh perhitungan bea cukai. Nggak pernah lagi nemuin contoh perhitungan selengkap dan sedetail itu.
Posted: Saturday, May 9th, 2009 @ 1:01 pm
Categories: Others.
Tags: bea cukai, bea cukai melalui pos indonesia, perhitungan bea cukai, tarif bea cukai dan pos indonesia.
Subscribe to the comments feed if you like.
Both comments and pings are currently closed.

